
Sertifikat
- Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP
- Kartu Kompetensi Ahli K3 Umum BNSP
Persyaratan Peserta
- Ijazah dengan pendidikan minimal SLTA
- Scan KTP
- Pas Foto (Background Merah)
- Surat Keterangan Kerja (Optional)
- Curriculum Vitae (CV)
Investasi / Biaya Pelatihan Ahli K3 Umum
Kateogri | Biaya Online Training | Biaya Offline Training |
---|---|---|
Personal | Rp. 3.000.000 | N/A |
Utusan Perusahaan | N/A | N/A |
Fasilitas Pelatihan
- Dokumen K3
- Modul dan Record Training
- Kartu Alumni E-Money
- Safety Shirt & Tumblr (Khusus 5 orang pendaftar pertama)
- Bonus E-Course HSE Officer Development Program PT. Development Power Indonesia
Fasilitas Alumni
- Ikatan Alumni Development Power Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
- Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Development Power Indonesia
- Akses Dokumen Support SMK3 Lengkap
Syarat Online Training
- Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
- Memiliki akun email google
- Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
- Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
- Mengikuti pelatihan selama 4 hari full on-cam pada zoom meeting
Durasi Pelatihan
Pelatihan dilakukan selama 4 Hari(Senin - Kamis) dengan pembagian sebagai berikut :
Durasi | Kegiatan | |
---|---|---|
3 Hari | Pemberian Materi | |
1 Hari | Assesmen |
Materi Pelatihan AK3U Kemnaker RI
-
Lebih Lanjut Mengenai Pelatihan
Sertifikasi Ahli K3 BNSP adalah pengakuan Kompeten atas Profesi seorang atas bidang tertentu
yang dilakukan secara Objektif dan Sistematis melalui proses Uji Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia dan atau Internasional yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
ditunjuk oleh BNSP
Berbeda dengan Sertifikasi K3 KEMNAKER, pada Sertifikasi Ahli K3 BNSP, peserta dibagi berdasarkan 3 tingkatan yaitu pendidikan, pengalaman dan persyaratan administrasi. Tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019
adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain, dan sumber produksi di tempat kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Berbeda dengan Sertifikasi K3 KEMNAKER, pada Sertifikasi Ahli K3 BNSP, peserta dibagi berdasarkan 3 tingkatan yaitu pendidikan, pengalaman dan persyaratan administrasi. Tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019
adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain, dan sumber produksi di tempat kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan
kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja
di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Intruktur yang akan memberikan training ahli k3 umum ini adalah Instruktur yang berkompeten dan
berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan
training Ahli K3 Umum.
- Merancang Strategi Pengendalian Resiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Sistem Dokumen K3
- Menerapkan Manajemen Resiko K3
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja